INDRAMAYU, iNews.id - Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu seketika dipenuhi suasana haru yang mendalam, Rabu (8/7/2026) sore. Keluarga dari lima korban pembunuhan sadis di Kelurahan Paoman langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang begitu majelis hakim mengetok palu vonis hukuman mati untuk terdakwa, Ririn Rifanto.
Bagi pihak keluarga, putusan maksimal ini menjadi akhir dari penantian panjang mereka dalam menuntut keadilan atas hilangnya nyawa lima orang tercinta secara tragis pada Agustus 2025 lalu.
Begitu Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata selesai membacakan amar putusan, keluarga korban tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud sebagai bentuk rasa syukur atas keadilan yang mereka dapatkan.
Vonis mati ini dinilai sangat adil dan sesuai dengan harapan besar keluarga, serta sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini menjadi titik balik bagi keluarga setelah hampir setahun didera trauma mendalam akibat peristiwa keji yang merenggut satu garis keturunan mereka.
"Kami sangat puas dan berterima kasih kepada majelis hakim. Putusan ini sangat adil bagi keluarga korban, karena terdakwa memang merupakan otak keji di balik pembunuhan berencana satu keluarga tersebut," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Heri Reang, Rabu (8/7/2026).
Terdakwa Melawan
Meski diwarnai kelegaaan dari pihak keluarga korban, situasi di dalam ruang sidang sempat memanas dan berlangsung tegang. Terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan gelagat melawan atas hukuman maksimal tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ririn menyatakan tidak menerima putusan hakim dan akan langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut.
Rasa kehilangan yang dirasakan keluarga memang teramat berat. Kasus pembunuhan satu keluarga ini sempat menggemparkan jagat publik pada akhir Agustus 2025.
Kala itu, pihak keluarga dan warga sekitar dikejutkan dengan penemuan lima jasad korban yang hilang, ternyata ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur bersama-sama di dalam satu lubang galian di dalam area rumah korban sendiri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait