Ilustrasi, mantan polisi dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan kekasih di Indramayu yang dilakukan secara terencana dan disertai pembakaran untuk hilangkan jejak. (Foto: Istimewa).

INDRAMAYU, iNews.id - Mantan polisi, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (21/4/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2025 di kamar kos korban di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM menyebut tuntutan jaksa didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan terdakwa.

“Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri,” ujar Toni dikutip dari iNews Indramayu, Rabu (22/4/2026).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network