Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi. Akibat peristiwa tersebut, selain menewaskan korban, kebakaran juga menyebabkan kerugian bagi pemilik kos.
Pihak keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. “Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati,” ujarnya.
Terdakwa, sebelumnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025, setelah sempat melarikan diri selama dua pekan. Kasus tersebut kini menunggu putusan majelis hakim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait