Keluarga korban pembunuhan sadis di Indramayu menangis histeris usai hakim memvonis terdakwa Ririn hukuman mati. (Foto: iNews)

Sebelumnya, putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network