BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) memperberat hukuman predator seks Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati di bawah umur dengan vonis mati. Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi Rp330 juta kepada para korban.
Vonis maksimal tersebut merupakan bentuk kegigihan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar mewujudkan keadilan masyarakat. Jaksa melakukan banding ke PT Jabar atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejati Jabar yang telah berjuang keras mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kasus tersebut hingga akhirnya pengadilan memperberat vonis menjadi hukuman mati. “Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” kata Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan divonis hukuman mati hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati dedi mulyadi kejati jabar
Artikel Terkait