Menurut Kang Dedi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban pemerkosaan. Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.
“Ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini,” ujar mantan Bupati Purwakarta ini.
Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta yang nanti akan digunakan untuk membiayai hidup dan pendidikan para korban.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan divonis hukuman mati hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati dedi mulyadi kejati jabar
Artikel Terkait