BANDUNG, iNews.id - Tak terima divonis mati akibat perbuatan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun, terpidana Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima Herry Wirawan dan kuasa hukumnya Ira Mambo.
Ira Mambo mengatakan, saat salinan putusan diterima, kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rutan Bandung. Kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. "Iya (kasasi). Pertimbangannya upaya hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (26/4/2022).
Pengajuan kasasi ini, ujar Ira Mambo, bukan semata-mata meminta hukuman Herry Wirawan diringankan, tetapi untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atau vonis kedua tingkat banding di PT Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati mencabuli santriwati kasasi mahkamah agung
Artikel Terkait