Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati yang dijatuhkan hakim PT Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tak terima divonis mati akibat perbuatan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun, terpidana Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima Herry Wirawan dan kuasa hukumnya Ira Mambo.

Ira Mambo mengatakan, saat salinan putusan diterima, kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rutan Bandung. Kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. "Iya (kasasi). Pertimbangannya upaya hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (26/4/2022). 

Pengajuan kasasi ini, ujar Ira Mambo, bukan semata-mata meminta hukuman Herry Wirawan diringankan, tetapi untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atau vonis kedua tingkat banding di PT Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network