Sidang putusan atau vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa M Kace di PN Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Sidang kali ini adalah putusan atau vonis. Sebelumnya, terdakwa M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut Umum (JPU).

Terdakwa M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Pada agenda sidang vonis ini, pengamanan lebih diperketat di  dalam dan luar gedung PN Ciamis. Ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan. Ada sekitar 735 personel terdiri atas anggota Polri, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan damkar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network