Ketua tim JPU Syahnan Tanjung. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - tim jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara, menanggapi isi pembelaan atau pleidoi terdakwa M Kace yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). JPU menilai terdakwa M Kace dalam pembelaannya terkesan memelintir fakta. 

"Tadi kita dengar bersama (pleidoi) dari penasihat hukum secara melompat-lompat. Substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir (fakta). Kami dengar bersama memohon maaf ditekan-tekan. Nanti kami jawab pada replik atas pledoi dia (terdakwa M Kace)," kata ketua tim JPU Syahnan Tanjung seusai sidang. 

Syahnan Tanjung menyatakan, dalam pledoi, penasihat hukum M Kace memelintir fakta. Termasuk menyampaikan terkait kotoran yang disumpalkan ke terdakwa M Kace. Kejadian itu ranah penyidikan bukan di persidangan.

"Sudah diuji saat praperadilan. Bukan tempatnya di pledoi. Kalau saya lihat (terdakwa M Kace) cengengesan tidak pada ranahnya. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan kami. Itu fakta yang telah kita dengar bersama," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network