CIAMIS, iNews.id - M Kace, terdakwa penistaan agama, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terdakwa yang saat ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis itu, didakwa melanggar sejumlah pasal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, pada Kamis (24/2/2022), tengah dilaksanakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Ciamis, Kejati Jabar, dan Kejagung, dengan terdakwa Muhammad Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Tuntutan belum dibacakan. Berkas tuntutan yang telah dibacakan sekitar 1.000 lebih halaman. Masih ada sekitar ratusan halaman lagi yang akan dibacakan JPU sebelum tuntutan. Sekitar pukul empat (16.00) atau lima sore (17.00) selesai," kata Kajari Ciamis di PN Ciamis.
Disinggung tentang desakan massa Islam yang meminta JPU menuntut terdakwa M Kace dihukum seberat-beratnya, Yuyun Wahyudi menyatakan, jaksa hanya berprinsip kepada pembuktian pasal-pasal yang didakwakan dalam persidangan. Tuntutan yang diajukan sesuai dengan pasal-pasal yang dapat dibuktikan.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama M Kace ciamis berita ciamis kabupaten ciamis polres ciamis
Artikel Terkait