M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, menganggap tuntutan itu tidak adil.

Seusai persidangan, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan. Menurut Kamarudin, penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace tidak rasional sejak penyidikan di Bareskrim Polri.

"Pertama, dari cara penyidikan Cyber Crime Bareskrim Polri, tidak rasional dibandingkan dengan perkara lain. Di mana terdakwa ini M Kace baru saja dilaporkan, belum diperiksa saksi dan ahli, langsung tersangka," kata Kamarudin.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network