M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)

"Itu diganti oleh JPU. Saya menangani kasus Yahya Waloni tidak diganti pasal. Apa yang dilaporkan, itu juga pasal yang dipakai sampai selesai. Yang ini (kasus M Kace) tidak adil," ucapnya.

"Sampai ke persidangan ini pun, tindakan mereka (JPU) dari awal sidang sangat kelihatan betapa bencinya. Sehingga dalam melihat perkara ini, mereka tidak bisa objektif," ujar Kamarudin Simanjuntak. 

Contoh, tutur dia, dalam hal-hal yang meringankan. JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa M Kace. Pernyataan ini sangat tidak adil. Padalah faktanya, M Kace belum pernah dipidana. Orang belum pernah dipidana, seharunya itu menjadi pertimbangan hal yang meringankan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network