Ketua tim JPU Syahnan Tanjung. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

Dalam kasus ini, tutur Syahnan Tanjung, terdakwa M Kace menyampaikan kebohongan atau tidak sesuai fakta. Terkait dengan penerapan pasal dalam tuntutan itu, JPU memberi petunjuk ke penyidik untuk mengikuti Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Itu pasal yang ditetapkan. Dominan bohong sesuai Pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni. Dia (Yahya Waloni) menodai agama orang," tutur Syahnan.

Informasi diperoleh, sidang replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa akan digelar pada Kamis 17 Maret 2022 di PN Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network