CIAMIS, iNews.id - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk menegakkan hukum. Namun, penegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana.
"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan Penistaan Nabi Muhammad M Kace
Artikel Terkait