Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Kuasa hukum M Kace kembali menyinggung soal jaksa mengganti pasal yang dilaporkan, yakni, Pasal 156 KUHP namun menjadi Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini konsisten dengan pasal 156. 

"Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," ucap Kamarudin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network