CIAMIS, iNews.id - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk menegakkan hukum. Namun, penegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana.
"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.
Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.
"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.
Kuasa hukum M Kace kembali menyinggung soal jaksa mengganti pasal yang dilaporkan, yakni, Pasal 156 KUHP namun menjadi Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini konsisten dengan pasal 156.
"Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," ucap Kamarudin.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan Penistaan Nabi Muhammad M Kace
Artikel Terkait