Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.

Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.

"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network