Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.
Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.
"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan Penistaan Nabi Muhammad M Kace
Artikel Terkait