Tim JPU membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa M Kace di PN Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Kasus penitaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) terdakwa M Kace, Kamis (17/3/2022). Dalam replik, JPU menilai pleidoi terdakwa terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan.

Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.

Tim JPU menilai pleidoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran manusia yang disumpalkan ke mulut terdakwa M Kace. Menurut JPU, hal itu ranah penyidikan bukan persidangan.  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network