Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai hukum acara pidana.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk meneggakan hukum. Namun, menegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana.
"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
M Kace Muhammad Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama dugaan penodaan agama kasus penodaan agama penodaan agama
Artikel Terkait