Setelah video penjambretan viral dan menerima laporan dari orang tua korban, petugas Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, satu unit motor merk Honda Vario 125 warna putih tanpa pelat nomor, satu jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo Rolling, dan handphone merek Samsung," ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, kedua pelaku, S dan LSD, dijerat Pasal 2 ayat 2 KUHPidana. "Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
komplotan penjambret korban penjambretan penjambret penjambretan handphone rampas handphone jambret handphone Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait