SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi selama Operasi Antik Lodaya 2021 di Sukabumi karena kedapatan mengedarkan narkotika dan obat berbahaya. Ancaman 12 tahun penjara pun menanti akibat perbuatan dari kesembilan tersangka itu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu, obat ilegal berbahaya dan minuman keras (miras).
"Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 1,21 gram, 4 butir tramadol, 221 butir hexymer, 54 butir dexamethasome dan 23 botor minuman keras berbagai merek," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Senin (13/12/2021).
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan 8 handphone berbagai merk, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor Satria FU, 2 buah bong, 1 buah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp149.000.
"Tersangka DJ (31) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih secara cara transfer dan tempel. KR (28) sebagai perantara dalam transaksi penjualan narkotika jenis kristal putih sabu serta RR (21) sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait