Zainal menambahkan, untuk tersangka MR (29) dan H (24) sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara face to face. Lalu EN (20) dan NS (48) mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online. Adapun RS (18) dan AR (19) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih melalui transfer dan tempel.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya.
"Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai Setahun," ucap Zainal.
Sementara itu, untuk pelaku prostitusi online selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim guna diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait