SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi selama Operasi Antik Lodaya 2021 di Sukabumi karena kedapatan mengedarkan narkotika dan obat berbahaya. Ancaman 12 tahun penjara pun menanti akibat perbuatan dari kesembilan tersangka itu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu, obat ilegal berbahaya dan minuman keras (miras).
"Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 1,21 gram, 4 butir tramadol, 221 butir hexymer, 54 butir dexamethasome dan 23 botor minuman keras berbagai merek," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Senin (13/12/2021).
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan 8 handphone berbagai merk, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor Satria FU, 2 buah bong, 1 buah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp149.000.
"Tersangka DJ (31) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih secara cara transfer dan tempel. KR (28) sebagai perantara dalam transaksi penjualan narkotika jenis kristal putih sabu serta RR (21) sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih," ujar dia.
Zainal menambahkan, untuk tersangka MR (29) dan H (24) sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara face to face. Lalu EN (20) dan NS (48) mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online. Adapun RS (18) dan AR (19) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih melalui transfer dan tempel.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya.
"Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai Setahun," ucap Zainal.
Sementara itu, untuk pelaku prostitusi online selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim guna diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait