SUKABUMI, iNews.id - Dua pelaku jambret yang videonya viral di media sosial ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku S (21) dan LSD (23) merupakan pasangan kekasih atau sejoli, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, aksi penjambret yang videonya viral tersebut terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan, korban penjembretan sejoli itu bocah 5 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ketika itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya.
Tiba-tiba datang dua pelaku, S dan LSD berboncengan motor Honda Vario, merampas handphone milik korban. "Pelaku menggunakan motor Honda Vario berwarna putih. Satu laki-laki berinisial S dan perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/21).
Setelah video penjambretan viral dan menerima laporan dari orang tua korban, petugas Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, satu unit motor merk Honda Vario 125 warna putih tanpa pelat nomor, satu jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo Rolling, dan handphone merek Samsung," ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, kedua pelaku, S dan LSD, dijerat Pasal 2 ayat 2 KUHPidana. "Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
komplotan penjambret korban penjambretan penjambret penjambretan handphone rampas handphone jambret handphone Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait