BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal masyarakat menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Menurut Asep, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat.
Asep mengatakan, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Padahal sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu.
Sebab, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep Warlan dalam keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).
Selain melindungi korban, ujar Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pakar hukum pakar hukum tata negara Unpar Bandung
Artikel Terkait