BANDUNG, iNews.id - Keluarga belum pernah menjenguk Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Bahkan keluarga belum pernah menjalin komunikasi dengan Herry meski telah dua bulan mendekam di penjara.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Herry Wirawan) belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang, makanan, maupun (komunikasi) secara virtual," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.
Sudjonggo mengatakan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, saat ini kunjungan secara fisik untuk tahanan dan narapidana atau napi, belum dibuka.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Rutan Kebonwaru Bandung kakanwil kemenkumham jawa barat kanwil kemenkumham jawa barat kasus pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ustaz pesantren
Artikel Terkait