Namun, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat yang dikelola Herry Wirawan. "Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," ujar Asep Warlan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pakar hukum pakar hukum tata negara Unpar Bandung
Artikel Terkait