Namun, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat yang dikelola Herry Wirawan. "Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," ujar Asep Warlan.
Editor : Agus Warsudi
TAG
kota bandung kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pakar hukum pakar hukum tata negara Unpar Bandung
kota bandung kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pakar hukum pakar hukum tata negara Unpar Bandung
Artikel Terkait