Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penjambretan yang viral di medsos. (Foto: DHARMAWAN NAWIRPUTRA)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pelaku jambret yang videonya viral di media sosial ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku S (21) dan LSD (23) merupakan pasangan kekasih atau sejoli, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, aksi penjambret yang videonya viral tersebut terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. 

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan, korban penjembretan sejoli itu bocah 5 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ketika itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya.

Tiba-tiba datang dua pelaku, S dan LSD berboncengan motor Honda Vario, merampas handphone milik korban. "Pelaku menggunakan motor Honda Vario berwarna putih. Satu laki-laki berinisial S dan perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/21).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network