Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menunjukkan bukti kasus TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Korban ditampung selama tiga hari. Para korban tidak diberikan pelatihan dan prosedur resmi lainnya untuk berkerja di Arab Saudi. Keempat korban dibebaskan sebelum sempat diberangkatkan ke Timur Tengah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas Polda Jabar, ketiga tersangka AR, FS alias W, dan O alias UO disangkakan melanggar  Pasal 2 Jo Pasal 9 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81, Pasal 68, 83 juncto 72, dan 86 UU 18 tahun 2017  UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran. Ketiga tersangka terancam hukuman bisa sampai dengan 15 tahun.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji besar.

"Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka berencana memberangkatkan para korban secara ilegal ke Arab Saudi dan Abu Dhabi," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network