BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional. Pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar. Korban kehilangan uang ratusan juta akibat ditipu dengan modus penipuan online.
Korban ditipu oleh perempuan cantik, pemilik akun media sosial (medsos) bernama Olivia pada Mei 2023 lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
"Kronologisnya, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan perkerjaan yang sangat menguntungkan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta untuk mengklik tanda menyukai di produk-produk tersebut. Pelaku Olivia pun menawari korban melakukan investasi secara online.
Editor : Agus Warsudi
Modus Penipuan Online pelaku penipuan online penipuan online sindikat penipuan online aksi penipuan dugaan penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait