BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengganggu proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Tindakan yang mengganggu dan merusak fasilitas KCJB diancam pidana berat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi tidak lelah melaksanakan pengamanan di lokasi proyek strategis nasional KCJB.
Pada Jumat (21/7/2023), kata Kabid Humas Polda Jabar, personel yang dikerahkan 166 orang, terdiri atas Polrestabes Bandung 53, Polres Cimahi 39, dan Purwakarta 74. "Mereka mengamankan 44 titik rawan gangguan di wilayah hukum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pengamanan proyek KCJB tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan lain-lain.
"Selain pengamanan, sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB. Personel yang bertugas menyatakan mewaspadai aksi pencurian. Walaupun sifatnya kecil, seperti baut atau kabel, jika hilang dapat berdampak besar dan sangat berbahaya, memicu kecelakaan kereta cepat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
kereta cepat Jalur kereta cepat kereta cepat bandung kereta cepat jakarta-bandung proyek kereta cepat uji fungsi Kereta Cepat Uji coba kereta cepat Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait