"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta. Korban dijanjikan keuntungan berkali," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku. Akhirnya, satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi ini jaringan internasional," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.
Editor : Agus Warsudi
Modus Penipuan Online pelaku penipuan online penipuan online sindikat penipuan online aksi penipuan dugaan penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait