BANDUNG, iNews.id - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Bintara Polri masih marak terjadi. Setelah kasus AKP SW di Cirebon, kali ini dilakukan RV alias P, ibu rumah tangga di Kota Bandung.
AKP SW dipecat dari kepolisian dan terancam hukuman pidana karena terlibat penipuan modus penerimaan Bintara Polri. Dalam kasus ini, SW dan pelaku lain R, meraup Rp310 juta dari orang tua korban. Sedangkan tersangka RV alias P meraup Rp505 juta dari dua korban RS dan YS.
Kepala Biro SDM Polda Jabar AKBP Harry mengatakan, penipuan seperti ini sangat merugikan institusi Polri. Para pelaku mengaku bisa mengurus dan mengakses sistem penerimaan Bintara Polri.
Padahal, selama ini, kata Kepala Biro SDM Polda Jabar, tidak ada unsur subjektivitas dalam rekrutmen anggota Polri. Semua dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Siapa pun tidak bisa memengaruhi rekrutmen Polri.
"Sistem penerimaan ini betul-betul akuntabel dan transparan. Mekanisme dan sistem penerimaan Bintara Polri betul-betul ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapa pun. Jadi jika ada yang mengaku-ngaku bisa memengaruhi kondisi atau teknis penerimaan secara subjektif itu bisa dipastikan tidak benar alias penipuan," kata Kabiro SDM Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Bintara Polri penerimaan bintara polri rekrutmen bintara polri Calo Bintara Polri aksi penipuan korban penipuan kasus penipuan jadi korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan
Artikel Terkait