"Akibat perbuatannya, oknum polisi ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri," ucap Kompol Endang Supriatna.
Sementara itu, Ria Warihab Budiman, kakak korban menuntut agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. "Kondisi korban sangat tragis dengan luka parah di kepala dan patah tangan kanan," kata Ria Warihab Budiman, kakak korban.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang pembunuhan di subang pembunuhan subang subang polres subang aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan
Artikel Terkait