Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. Sebanyak empat berkas perkara kasus itu dilimpahkan Polda Jabar pekan lalu. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas masing-masing tersangka kasus Subang itu baru diterima Kejati Jabar pekan lalu.

“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum. Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2023).

Nur Sricahyawijaya menyatakan, hasil analisa sementara, berkas tersebut belum lengkap dan segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis (pekan) lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” ujar Nur Sircahyawijaya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah melimpahkan empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network