Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, empat berkas perkara itu, terdiri atas berkas tersangka Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, dan Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Diketahui, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka antara lain, Yosef Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosef, Danu keponakan korban Tuti, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network