Rohman Hidayat, mendampingi klien Mimin, Arighi, dan Abi di Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi telah menyiapkan bukti-bukti terkait alibi kliennya.

Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan Mimin dan dua anaknya, digelar Senin (4/12/2023). Tetapi, sidang perdana itu batal digelar karena tergugat atau termohon Ditreskrimum Polda Jabar tidak hadir.

"(sidang praperadilan) ditunda pekan depan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2023). 

Pada Senin (4/12/2023), ujar Rohman Hidayat, pemohon menunggu cukup lama kedatangan perwakilan Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 14.00 WIB. Namun, perwakilan Polda Jabar tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan terkait ketidakhadiran. "Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, untuk menghadapi sidang, Mimin, Arighi, dan Abi, telah menyiapkan bukti terkait alibi. Gugatan praperadilan ini diajukan sebab mereka memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network