Begitu juga Yosef Hidayah, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Yosef menegaskan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut. Yosef terpada ikut rekonstruksi karena ingin mengetahui keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23).
Terkait rencana Yosef mengajukan gugatan praperadilan, Rohman Hidayat mengatakan, masih menunggu dan segera diajukan. Rohman menegaskan, Yosef memiliki alibi kuat. Pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021, Yosef bersama Mimin dan Abi. "Sedangkan Arighi berada di tempat kerja dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap," ucap Rohman Hidayah.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.
"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Ditanya tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang praperadilan gugatan praperadilan pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait