Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik tengah menyusun semua berkas dan barang bukti. Setelah semua selesai, berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini penyusunan berkas perkara. Secepatnya (berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang) dilimpahkan ke (kejaksaan)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (24/11/2023). 

Kombes Pol Surawan menyatakan, belum dapat memastikan kapan berkas dan barang bukti kasus tersebut dilimpahkan. Sebab, butuh ketelitian dalam penyusunannya.

"Kami ingin secepatnya. Namun menyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pada Rabu (22/11/2023) dari pukul 09.30 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB. Dari rekonstruksi terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya, Tuti dan Amel, karena uang Rp30 juta yang bersumber dari Yayasan Bina Prestasi Nasional.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network