SUBANG, iNews.id - Aipda WE, anggota Polsek Pusakanagara, Polres Subang berbuat sadis menganiaya pelajar sampai tewas. Korban juga ditabrak pakai motor.
Akibat perbuatannya, Aipda WE ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat dari kepolisian. Saat ini, Aipda WE ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
"Aipda WE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga tewas," kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna.
Kompol Endar Supriatna menyatakan, kasus tersebut bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya dengan membawa parang.
Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.
"Pelaku Aipda WE yang mendapat laporan dari warga ada tawuran, datang ke lokasi. Namun di lokasi, yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut," ujar Kompol Endar Supriatna.
Setelah melihat pelaku Aipda WE, tutur Wakapolres Subang, korban bersama lima temanya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku menabrakkan motornya ke motor korban yang ditumpangi tiga orang.
"Dua teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban yang terjatuh ke sawah dan tertimpa motor akhirnya dianiaya oleh pelaku yang kesal karena korban tidak kooperatif," tutur Wakapolres Subang.
Pelaku Aipda WE, kata Kompol Endar Supriatna, lalu menghubungi petugas Polsek Pusakanagara dan membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta. Namun korban meninggal sehari kemudian, Senin (4/12/2023).
Selain menetapkan Aipda WE sebagai tersangka, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti berupa dua motor milik korban dan pelaku, dua parang milik korban, serta pakaian dan sejumlah alat bukti lain di TKP.
"Akibat perbuatannya, oknum polisi ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri," ucap Kompol Endang Supriatna.
Sementara itu, Ria Warihab Budiman, kakak korban menuntut agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. "Kondisi korban sangat tragis dengan luka parah di kepala dan patah tangan kanan," kata Ria Warihab Budiman, kakak korban.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang pembunuhan di subang pembunuhan subang subang polres subang aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan
Artikel Terkait