BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu (23) tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, Danu juga dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut terlibat atau membantu tindak pidana. Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara.
Terkait ancaman hukuman mati itu, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, angkat bicara. Menurut Achmad Taufan, pasal yang dikenakan penyidik terhadap kliennya tidak masalah.
Sebab, saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. "Polda Jabar akan melihat secara keseluruhan. Artinya, 5 orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti saat persidangan, kan yang bongkar pembunuhan ini Danu," kata Achamd Taufan kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait