Sehingga, Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan keempat tersangka lain. Porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo (Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat) lah,"
Achmad Taufan menyatakan, berharap dipersidangan nanti, Danu bakal mendapatkan keringanan karena berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Dalam perkara ini, Danu merupakan tersangka pertama yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Permohonan Danu sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard hitam dalam kondisi bersimbah darah. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu selama 2 tahun 3 bulan.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait