SUBANG, iNews.id - Aipda WE, anggota Polsek Pusakanagara, Polres Subang berbuat sadis menganiaya pelajar sampai tewas. Korban juga ditabrak pakai motor.
Akibat perbuatannya, Aipda WE ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan terancam dipecat dari kepolisian. Saat ini, Aipda WE ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
"Aipda WE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga tewas," kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna.
Kompol Endar Supriatna menyatakan, kasus tersebut bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya dengan membawa parang.
Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang pembunuhan di subang pembunuhan subang subang polres subang aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan
Artikel Terkait