Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin (kiri) mengungkapkan kekecewaannya atas penundaang sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/6/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Respons tajam diungkapkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan atas penundaang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang gugatan lantaran pihak termohon yakni tim hukum Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Insank Nasruddin salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan meluapkan kekecawaan penundaan sidang tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari kami melihat di pemberitaan sudah disampaikan pihak termohon telah membentum tim menghadapi praperadilan, tapi faktanya begini malah molor," ujar Insank di depan PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang, sidang praperadilan hanya berlaku selama 7 hari sampai akhirnya dibuat keputusan.

"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik. Apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya P21 dan masuk ke pokok perkara dan gugurnya praperadilan," katanya.

Insank menduga, Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan bila terlebih dahulu P21. Sebab Polda Jabar diketahui sudah menyerahkan berkas Pegi Setiawan ke kejaksaan.

"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji. Kami menguji bukan keinginan kami, tapi ini keinginan hukum, bgaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakan hukum," ucapnyaa.

"Ini hak-hak tersangka, hadirlah, jangan seperti inilah. Kita ga sepakat dengan metode-metode seperti ini, bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini, jadi kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di-P21, kita duga semakin janggal perkara ini, semakin janggal perkara ini," ujarnya.

Insank menilai, sidang praperadilan ini sangat penting dijalani Pegi Setiawan yang sejatinya dituduh menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network