"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia. Bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar, yang tidak pernah mengetahui apa-apa. Mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini di mana, mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan dia tidak melakukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," katanya.
"Perlu saya tegaskan, di sini harus kami tegaskan, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Jadi tolong jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, ga ada kaitannya sama sekali, jangan lagi disama-samakan," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan. Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," katanya.
Hakim Eman juga menegaskan dia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara kasus Vina Cirebon.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait