BANDUNG, iNews.id - Sindikat penipuan siber internasional love scam kripto jaringan Kamboja menguras uang dua korban hingga sekitar Rp4,8 miliar. Modus sindikat ini menggunakan janji cinta dan iming-iming keuntungan investasi untuk memperoleh kepercayaan korban.
Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah menerima dua laporan dengan pola kejahatan serupa. Pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan memakai identitas perempuan fiktif.
Komunikasi kemudian berlanjut secara intens melalui aplikasi percakapan. Setelah hubungan emosional terbangun, korban diarahkan menanamkan uang di platform investasi aset kripto yang ternyata palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, kedekatan emosional menjadi cara utama pelaku untuk menghilangkan kecurigaan korban.
“Dengan membangun kedekatan emosional, pelaku berhasil memperoleh kepercayaan korban hingga akhirnya korban bersedia mentransfer sejumlah uang untuk investasi yang ternyata fiktif,” ujar Kombes Fian Yunus, Senin (27/7/2026).
Kasus pertama menimpa korban berinisial ZM, warga Cirebon. Korban berkenalan dengan akun Instagram bernama “Olivia Rosalia” yang menggunakan identitas perempuan.
Percakapan keduanya kemudian berpindah ke WhatsApp dan berlangsung semakin intens. Pelaku perlahan membangun hubungan pribadi sebelum menawarkan investasi kripto melalui situs ozcryptoexchange.com.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan keuntungan dalam jumlah kecil dari investasi awal. Cara tersebut membuat korban percaya bahwa platform tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan.
Korban kemudian mentransfer uang dalam jumlah lebih besar. Namun, ketika hendak menarik hasil investasi, dia justru diminta membayar biaya administrasi dan pajak.
Permintaan pembayaran itu terus muncul dan menjadi bagian dari skenario penipuan. Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp860,5 juta.
Modus serupa dialami korban berinisial S di Bandung. Dalam kasus kedua ini, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian, total kerugian dari dua laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka berinisial ELDAT diduga berperan mengelola rekening penampung uang hasil kejahatan. Dana dari korban selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance. Tindakan itu dilakukan atas perintah seorang warga negara Tiongkok berinisial AKAI yang diduga mengendalikan jaringan dari Kamboja.
Polisi menangkap ELDAT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Selain itu, penyidik mengamankan tersangka lain berinisial JAM.
Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan lintas negara dengan pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mulai dari mencari calon korban, membangun hubungan asmara secara daring hingga mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana dan aset kripto yang diduga berasal dari uang para korban.
Kombes Fian mengingatkan, kejahatan love scam tidak hanya menyebabkan kerugian finansial. Data pribadi yang diserahkan korban juga berisiko digunakan kembali untuk tindak kejahatan siber lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila seseorang yang baru dikenal mulai menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait