Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung menjelang sidang prapidana, Senin (24/6/2024). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Spanduk berukuran besar berisi tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan' terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Dalam spanduk tampak foto Pegi mengenakan baju tahanan. 

Selain itu dari dekat terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Pantauan iNews, spanduk ini terpasang sejak pagi menjelang sidang praperadilan Pegi melawan Ditreskrimum Polda Jabar. Pegi melawan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang disematkan penyidik.

Sementara itu, Rudi Irawan ayah Pegi terlihat sudah tiba di PN Bandung. Rudi ingin anaknya dibebaskan dan memastikan tidak melakukan perbuatan keji, membunuh Vina dan Eky.

"Bebaskan anak saya," ujar Rudi Irawan.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network