BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon, Jumat (21/6/2024).
Dia memastikan, persidangan akan berlangsung bebas dan independen. Siapa pun, kata dia tidak diperkenankan mencampuri dalam pengambilan keputusan perkara tersebut.
"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait