Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. (Foto: MNC Portal)

Diketahui, Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menginstruksi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Bapak Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

Pegi Setiawan melalui praperadilan menggugat penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network