Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

BANDUNG, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya sebagai akal-akalan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.

Seusai persidangan, Ade menegaskan proses hukum terhadap dirinya belum berakhir. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.

“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ujarnya.

Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi.

Dia juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin penjabat kepala daerah.

“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”

Ade kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.

“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.

Dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil. Ade juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.

“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Ade dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp11,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network